Layanan PPAT Lengkap :
Pembuatan Akta Jual Beli Tanah: PPAT membantu dalam pembuatan akta jual beli tanah, memastikan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pembuatan Akta Hibah Tanah: PPAT juga membantu dalam pembuatan akta hibah tanah, yang melibatkan transfer tanah secara sukarela dari satu pihak kepada pihak lain tanpa imbalan finansial.
Pembuatan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB): Layanan PPAT mencakup pembuatan akta pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), yang merupakan hak untuk memanfaatkan tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu.
Pembuatan Akta Pemberian Hak Milik (HM): PPAT membantu dalam pembuatan akta pemberian Hak Milik (HM), yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan hukum.
Pembuatan Akta Pemecahan Tanah: Layanan PPAT mencakup pembuatan akta pemecahan tanah, yang diperlukan jika seseorang ingin membagi atau memisahkan sebidang tanah menjadi beberapa bagian.
Pembuatan Akta Pembaruan Hak (Perpanjangan HGB, HM): PPAT membantu dalam pembuatan akta pembaruan hak untuk memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik (HM) atas tanah.
Pembuatan Akta Pendaftaran Tanah: PPAT membantu dalam proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pembuatan akta pendaftaran tanah untuk mengamankan hak kepemilikan.
Pembuatan Akta Pembebasan Hak: Layanan PPAT juga mencakup pembuatan akta pembebasan hak, yang diperlukan jika tanah akan digunakan untuk proyek pengembangan atau pembangunan yang memerlukan pembebasan hak atas tanah tersebut.
Konsultasi Hukum Properti: Selain pembuatan akta, PPAT juga sering memberikan konsultasi hukum terkait properti kepada klien mereka, termasuk mengenai hak kepemilikan, prosedur transaksi, dan ketentuan hukum lainnya.
Layanan Notaris Tambahan: Beberapa PPAT juga dapat menyediakan layanan notaris tambahan, seperti pembuatan surat wasiat, akta pendirian perusahaan properti, atau akta perjanjian kerjasama dalam proyek properti.